Senin, 30 Oktober 2017

Beda agama tapi satu tuhaN

SEJARAH AGAMA KHONGHUCU
Agama Khonghucu, tepatnya disebut Ru Jiao, sudah ada 2000 tahun sebelum Nabi Khongcu lahir. Para raja dan rakyat harus menjalankan upacara agama dan menjunjung tinggi moralitas seperti yang diajarkan oleh para luhur raja. Nabi Khongcu lahir pada tahun 551 SM. Ia ditugaskan oleh Tuhan untuk menata kembali tata upacara agama Ru Jiao dan mengajarkan kepada raja dan rakyat Tiongkok tentang spiritual dan moral agar rakyat Tiongkok hidup le8bih sejahtera dan damai. Pada waktu itu di Tiongkok terjadi perpecahan yang menjadikan negeri Tiongkok kacau balau. Para kepala daerah ingin menjadi raja, mereka saling berperang berebut wilayah. Zaman itu disebut zaman Chun Qiu ( Musim Semi dan Musim Gugur).
Nabi Khongcu mendirikan sekolah yang menampung murid sebanyak 3000 orang. Setelah para murid itu pandai banyak yang mendirikan sekolah meneruskan ajaran Nabi Khongcu. Namun, ada juga murid yang mendirikan sekolah dengan aliran lain. Pada waktu itu muncul aliran yang bermacam-macam di Tiongkok, bakan ada aliran yang bertentangan dengan ajaran Nabi, antara lain aliran Mohist yang didirikan oleh Mo Zi.
Dua tokoh besar yang meneruskan ajaran Rujiao yaitu Meng Zi atau Mencius (371-289 SM) dan Xun Zi (326-233 SM). Kedua tokoh ini memang mengajarkan ajaran Rujiao dari Kong Zi, namun mereka mempunyai perbedaan pendapat dalam beberapa hal karena mereka hidup dalam situasi negara Tiongkok yang berbeda. Meng Zi hidup pada saat awal kekacauan muncul, sedangkan Xun Zi lahir saat kekacauan itu sudah memuncak.
Meng Zi mengajarkan: manusia akan hidup bahagia apabila negara makmur dan sejahtera, untuk itu menusia harus melaksanakan Perintah Tuhan, yaitu menjalani hidup lurus, jujur, dan tidak serakah. Kekacauan terjadi dalam masyarakat karena banyak orang tidak menjalankan hidup sesuai Perintah Tuhan. Ajaran Meng Zi lebih mengarah kepada ajaran agama, kekuatan iman sangat diperhatikan. Meng Zi menyakini bahwa watak dasar manusia itu baik.
Xun Zi mengajarkan bahwa manusia bisa hidup bahagia apabila negaranya kuat dan kaya. Untuk mewujudkan negara yang kuat dan kaya perlu dibuat undang-undang yang berlandaskan cinta kasih dan keadilan, dan ditentukan sistem kemasyarakatan yang jelas. Rakyat perlu dididik untuk hidup sesuai dengan sistem kemasyarakatan yang ada. Ajaran Xun Zi lebih mimengarah kepada ajaran Filsafat Konfusianisme. Xun Zi tidak yakin bahwa watak dasar manusia itu baik, maka dia menyarakan adanya penegakan hukum yang serius agar rakyat hidup lurus dan benar.
Ajaran kedua tokoh ini telah memperkuat posisi ajaran Rujiao sebagai agama, pandangan hidup, sistem filsafat bagi masyarakat Tionghoa. Sejak awal dinasti Han, ajaran Rujiao juga diserap oleh bangsa Jepang, bangsa Korea, dan bangsa Vietnam sampai dengan sekarang. Bangsa-bangsa tersebut menyerap ajaran Rujiao menurut keperluan mereka. Di Jepang untuk keperluan pemerintahan mereka mengambil ajaran Xun Zi, untuk keperlukoan rakyat banyak digunakan ajaran Meng Zi. Di Korea, ajaran Meng Zi lebih banyak diambil dari pada ajaran Xun Zi .

Ini adalah suatu gambar yang saya ambil sacara real di sbuah tempat persembahan bagi kaum khonghucu pada hari minggu tanggal 15 oktober 2017 di pondok cabe . Pukul pagi 09.00 yang dimana mreka scara rutin Melakukan kegiatan ini pada hari yang sudah rutin biasa mereka lakukan . Sangat khusuk dan tenang dalam doa smua berdiri dan saling menghormati satu smaa lain ..
Sedikit pnjelasan ttg teori  yang saya berikan semoga bermanfaat . Terimakasih

Minggu, 08 Oktober 2017

Dokumen historis berupa kompromi antara pihak Islam dan pihak kebangsaan dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk menjembatani perbedaan dalam agama dan negara. Nama lainnya adalah "Jakarta Charter". Piagam Jakarta merupakan piagam atau naskah yang disusun dalam rapat Panitia Sembilan atau 9 tokoh Indonesia pada tanggal 22 Juni 1945.
BPUPKI dibentuk 29 April 1945 sebagai realisasi janji Jepang untuk memberi kemerdekaan pada Indonesia. Anggotanya dilantik 28 Mei 1945 dan persidangan pertama dilakukan keesokan harinya sampai dengan 1 Juni 1945. Sesudah itu dibentuk panitia kecil (9 orang) untuk merumuskan gagasan-gagasan tentang dasar-dasar negara yang dilontarkan oleh 3 pembicara pada persidangan pertama. Dalam masa reses terbentuk Panitia Sembilan. Panitia ini menyusun naskah yang semula dimaksudkan sebagai teks proklamasi kemerdekaan, namun akhirnya dijadikan Pembukaan atau Mukadimah dalam UUD 1945. Naskah inilah yang disebut Piagam Jakarta.
Piagam Jakarta berisi garis-garis pemberontakan melawan imperialisme-kapitalisme dan fasisme, serta memulai dasar pembentukan Negara Republik Indonesia. Piagam Jakarta yang lebih tua dari Piagam Perdamaian San Francisco (26 Juni 1945) dan Kapitulasi Tokyo (15 Agustus 1945) itu merupakan sumber berdaulat yang memancarkan Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Republik Indonesia.
Berikut ini butiran-butirannya yang sampai saat ini menjadi teks pembukaan UUD 1945.

Jumat, 29 September 2017

Bunyi Pasal 27 Sampai 34 Beserta Ayatnya

Bab X
Warga Negara

Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Pasal 28
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”

Pasal 28 A
(1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28 B
(1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. 
(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28 C
(1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
(2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif.

Pasal 28 D
(1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum.
(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Hak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28 E 
(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali.
(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28 F
(1) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. 

Pasal 28 G 
(1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia. 
(2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. 

Pasal 28 H
(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .
(2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Hak atas jaminan sosial
(4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.

Pasal 28 I
(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)
(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
(3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

Pasal 28 J 
 (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
 (2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum. 

BAB XI 
AGAMA 

Pasal 29 
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. 
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu. 

BAB XII 
PERTAHAHAN DAN KEAMANAN NEGARA 

Pasal 30 
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. 
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. 
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. 
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. 

BABXIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Pasal ini diatur dalam undang-undang.

Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Pasal ini diatur dalam undang-undang.